KPU

Asyik Main Judi, Tiga Warga Ini Diciduk Polisi

Asyik Main Judi, Tiga Warga Ini Diciduk Polisi

BETVNEWS,- Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan tiga pelaku judi kartu remi di warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Argamakmur pada 9 Mei lalu. Mereka ditangkap saat asyik berjudi. Tiga pelaku tersebut yaitu, H-H, R-P dan A-M. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan menyampaikan, ketiga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Sebelumnya para pelaku telah diingatkan oleh warga sekitar namun tidak diindahkan. "Saat diamankan ditemukan barang bukti dua set kartu remi dan uang sebesar Rp. 400 ribu" ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: