Pemkab Seluma Siapkan Materi Gugatan ke MK
BETVNEWS - Materi gugatan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan Permendagri nomor 9 tahun 2020 yang mengatur tentang tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, saat ini tengah dipersiapkan oleh Pemkab Seluma. "Selasa nanti kita akan bermediasi di Pemprov Bengkulu. Kita akan lihat seperti apa hasilnya, karena semuanya sudah kita persiapkan," ungkap Erwin Octavian Bupati Seluma. Menurut Erwin, ia telah meminta kepada bagian hukum Setdakab Seluma untuk menyusun materi gugatan. Karena jika tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh lagi, maka jalan terakhir yang akan ditempuh adalah menggugat Permendagri tersebut. "Saat ini sudah disusun materinya. Kita akan upayakan semua cara untuk mempertahankan wilayah Kabupaten Seluma ini," imbuhnya. Sesuai dengan UU nomor 3 Tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Seluma, bahwa sudah diatur semua perbatasan antara kedua Kabupaten tersebut. Sehingga menurut Erwin Octavian, bahwa wilayah Seluma harus tetap berpedoman dengan hal tersebut. "Kita tidak ingin terjadi konflik pada masyarakat perbatasan, makanya kita bersama DPRD, tokoh masyarakat dan seluruh elemen akan berjuang untuk mempertahankan wilayah Kabupaten Seluma," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: