Kades Jenggalu Tolak Perpanjangan Eks HGU Jenggalu Permai
BETVNEWS - Perpanjangan eks HGU PT Jenggalu Permai yang telah habis pada tahun 2016 yang lalu, ditolak oleh Pemerintah Desa Jenggalu. Hal ini didasari, tanah tersebut harus diserahkan kembali ke Pemerintah Seluma, karena memang sudah lama habis masa penggunaannya. "Kita memastikan bahwa menolak terkait pengajuan PT Agri Andalas, karena memang HGU eks Jenggalu Permai tersebut sudah lama masa penggunaannya," ungkap Jhon Medarling Kades Jenggalu. Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Seluma bisa mempertimbangkan keinginan PT Agri Andalas untuk memperpanjang Eks HGU PT Jenggalu permai tersebut. "Dulu PT Agri Andalas tidak mengakui bahwa Eks Jenggalu Permai tersebut mereka kelola, namun saat ini mereka mengurus perpanjangan. Ini kan sebuah permainan," tambahnya. Selain itu, Jhon Medarling juga mempermasalahkan rekomendasi dari DPRD Seluma, terkait untuk perpanjangan HGU eks Jenggalu Permai yang saat ini dikelola oleh PT Agri Andalas tersebut. Karena menurutnya DPRD Seluma harusnya mendukung masyarakat bukan sebaliknya. "Kita juga mempertanyakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD. Seharusnya mereka menolak perpanjangan tersebut, bukan malah memberikan rekomendasi," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: