KPU

Gelapkan Dump Truck, Warga Srikaton Diringkus Polisi

Gelapkan Dump Truck, Warga Srikaton Diringkus Polisi

BETVNEWS - Unit Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Rabu (07/07) kemarin berhasil meringkus E-K warga Srikaton Bengkulu Tengah.  E-K ditangkap lantaran telah menggelapkan truk milik bosnya sendiri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan penangkapan terhadap E-K bermula adanya laporan dari korban yang mobil truknya dengan nomor polisi BD 8317 Y dilarikan oleh E-K yang tak lain sopir truk tersebut.  Pelaku membawa kabur mobil truk tersebut setelah ditugaskan mengangkut batu bara namun mobil korban sudah satu minggu tak pulang dan pelaku tidak dapat di hubungi hingga akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian. "Laporan dilayangkan oleh Dedi pada 14 Juni lalu, kendaraan miliknya digelapkan oleh E-K sang sopir ,dan setelah dilakukan penyelidikan E-K ternyata melarikan mobil tersebut ke arah Lubuk Linggau," terangnya. Teddy menambahkan saat diringkus E-K mengakui bahwa mobil truck tersebut sudah dijual dengan harga puluhan juta rupiah, dan uang dari hasil penjualan mobil tersebut telah dipergunakan untuk  membeli  dua unit mobil minibus. "Uang hasil penjualan mobil dump truck telah digunakan tersangka untuk pembelian dua unit mobil minibus yang saat ini telah menjadi barang bukti," tutupnya. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: