KPU

Belum Sepakat, KUA PPAS APBD Perubahan Jalan Ditempat

Belum Sepakat, KUA PPAS APBD Perubahan Jalan Ditempat

BETVNEWS - Tim Banggar DPRD Seluma dan TAPD Kabupaten Seluma, masih belum menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan. Sehingga sampai sejauh ini, pembahasan tersebut masih jalan di tempat. Menurut Tenno Heika anggota DPRD Seluma, bahwa ada beberapa poin yang masih belum sesuai dengan kesepakatan antara keduanya. Salah satunya adalah terkait dengan penambahan tunjangan perumahan dinas dan kendaraan dinas yang disesuaikan dengan peraturan Mendagri. "Kita ingin TAPD lebih terbuka soal anggaran, jangan sampai seolah-olah tertundanya KUA PPAS ini lantaran DPRD yang ngotot untuk penambahan anggaran, padahal memang TAPD masih belum terbuka terkait dengan anggaran yang tengah dibahas," sampainya. Mengenai dengan usulan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan kendaraan dinas. Menurut Tenno hal tersebut sudah berdasarkan petunjuk dari Kemendagri, sehingga memang harus direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. "Sekarang kita coba bahas soal kenaikan TPP ASN yang sebelumnya Rp 30 Miliar, kemudian naik menjadi Rp 45 Miliar. Kita DPRD Seluma tidak melakukan protes apapun, karena memang sudah berdasarkan aturan," tambahnya. Selain itu, menurut Tenno pihaknya juga mendesak agar TAPD segera menyampaikan RPJMD ke DPRD Seluma, karena memang seharusnya RPJMD ini sudah harus disampaikan sebelum pembahasan KUA PPAS. "Kalau kita ingin terang-terangan sampai sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Seluma belum juga menyampaikan RPJMD ke DPRD Seluma, seharusnya maksimal 40 hari Bupati dilantik hal ini sudah disampaikan," lanjutnya. Dilain sisi, Kabag Hukum Setdakab Seluma Nurpadliya menjelaskan. Bahwa sejauh tidak permasalahan dalam pembahasan KUA PPAS, menurutnya bahwa belum disahkannya KUA PPAS tersebut, karena terkendala dengan waktu pembahasan. "Tidak ada permasalahan, kita memang kesulitan menentukan waktu yang tepat saja. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita sahkan," ungkap Nurpadliya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: