KPU

Pemprov Bengkulu Blacklist Kontraktor Nakal

Pemprov Bengkulu Blacklist Kontraktor Nakal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tidak hanya melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga akan memblacklis 11 kontraktor nakal yang belum mengembalikantemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada audit keuangan tahun 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR). Sebab, deadline waktu 60 hari yang diberikan BPK sudah habis pada tanggal 6 Agustus lalu, namun belasan kontraktor itu juga tak kunjung melunasi temuan kerugian negarasekitar Rp 9,8 miliar tersebut. “Blacklist itu tetap akan dilakukan ketika proses hukum sudah berjalan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/8). Ditegaskannya, untuk pengembalian temuan itu, pihak penegak hukum harus masuk untuk menyelesaikannya. Sebab, upaya sudah banyak dilakukan, hingga pembuatan komitmen kontraktor untuk menyelesaikan temuan. Namun pembuatan komitmen itu tetap tidak digubris oleh pihak ketiga sebagai pemenang lelang proyek pengerjaan jalan tersebut. “Tinggal lagi pihak penegak hukum masuk untuk menyelesaikannya,” ujarnya. Penyerahaan ke pihak penegak hukum dan blacklis itu diprioritaskan untuk kontraktor yang belum sama sekali mengangsur temuan BPK. Dari 11 kontraktor, ada empat kontraktor yang belum mencicil. Diantaranya PT Haima Putra Pengulu proyek pembangunan jalan dengan besaran temuan Rp 181,6 juta, CV Vanhar Jaya Global proyek pembangunan jalan dengan temuan Rp 90,1 juta, PT Depati Vitara Raya proyek pembangunan jalan dengan besar temuan Rp 166,4 juta dan PT Swarna Dwipa Persada proyek pembanguna jalan dengan besar temuan Rp 1 miliar. Serta satu kontraktor lagi, PT Gamely Alam Sari proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano dengan besar temuan Rp 7,1 miliar masih dalam proses hukum di Kejati Bengkulu. “Yang tidak sama sekali menyicil ini yang harus dilemparkan ke aparat penegak hukum,” tambah Rohidin. Kontraktor yang sudah diblacklis nantinya tidak bisa mengikuti lelang proyek APBD di Provinsi Bengkulu. Namun Rohidin menyayangkan hal tersebut tidak perlu terjadi. Seharusnya pihak ketiga ada niat baik untuk melakukan pelunasan temuan. Minimal bisa mengangsur temuan-temuan tersebut sehingga pemprov bisa menilai niat baik yang dilakukan oleh kontraktor. “Yang penting ada niatnya, minimal menyicil. Karena temuan itu wajib dikembalikan. Kita berharap temuan ini dapat cepat diselesaikan,” tandasnya. Kejati Siap Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah menerima laporan dari Pemrov Bengkulu terkait hasil temuan BPK RI terhadap 11 perusahaan tersebut. Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH mengatakan laporan yang sudah diterima itu jelas selanjutnya akan ditindaklanjuti. Tentunya laporan harus sesuai tahapan dan aturan, tidak serta merta laporan masuk langsung ditindak lanjuti. “Kita kan punya pimpinan, laporan ini kita serahkan kepada pimpinan dulu. Kemudian kita telaah, laporan ini akan masuk di bagian perdata atau pidsus,” jelas Kasi Penkum.(167/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: