KPU

Gugat Tapal Batas, Pemkab Seluma Lengkapi Berkas

Gugat Tapal Batas, Pemkab Seluma Lengkapi Berkas

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma sudah memastikan akan menggugat Permendagri nomor 9 tahun 2020. Lantaran berdasarkan Permendagri tersebut, bahwa sekitar sekitar 1.400 hektar wilayah Kabupaten Seluma masuk ke Bengkulu Selatan. Sehingga hal ini dianggap merugikan bagi Kabupaten Seluma. "Saat ini kita tengah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, sehingga kemudian akan segera kita sampaikan kepada Mahkamah Agung terkait dengan gugatan kita terhadap Permendagri tersebut," sampai Dadang Kosasi Kabag Administrasi dan Pemerintah Kabupaten Seluma. Kemudian untuk memastikan gugatan tersebut akan berhasil dilakukan, Pemerintah Kabupaten Seluma juga tengah melakukan pembahasan apakah kemudian akan menunjuk seorang pengacara untuk membantu proses penggugatan tersebut. "Untuk prosesnya masih dalam pembahasan, kita masih akan berkoordinasi soal akan menyewa pengacara atau akan memaksimalkan potensi yang ada," imbuhnya. Namun mengenai adanya rencana Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang akan membangun gapura tapal batas. Menurut Dadang Kosasi pihaknya akan memastikan terlebih dahulu, sehingga kemudian bisa menentukan sikap dan kebijakan. "Kalau rencana mereka untuk bangun gapura masih akan kita telusuri, tapi yang jelas kita tetap akan memperjuangkan wilayah Kabupaten Seluma," demikian Dadang. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: