Minggu Depan, Tersangka Korupsi DD Kayu Elang Diperiksa
BETVNEWS - Penyidik Polres Seluma terus melakukan upaya pengembangan terhadap kasus korupsi Dana Desa Kayu Elang tahun 2019 yang lalu. Dimana jika sebelumnya diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Namun dalam perjalanannya penyidik Polres Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. "Sebelumnya memang kita telah agendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi, namun untuk memperkuat keterangan lainnya kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi," ungkap Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto. Dimana sebelumnya berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu, bahwa telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dalam pengelolaan Dana Desa sebesar Rp 1,7 Miliar tahun 2019 tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Seluma, sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka. "Berdasarkan hasil yang telah kita peroleh, bahwa ada beberapa item yang diketahui dilakukan Mark up diantaranya pembangunan gedung Paud, rabat beton, pembangunan jaringan internet dan pembayaran gaji guru honorer maupun linmas," lanjutnya. Selanjutnya ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka, RG Kepala Desa, YS merupakan Sekretaris Desa, dan EL sebagai Bendahara Desa. Akan dijadwalkan dalam Minggu depan untuk kembali dilakukan pemeriksaan ulang. "Minggu depan kalau tidak ada halangan akan segera kita periksa ulang. Yang jelas masih akan dimintai keterangan terlebih dahulu," sambungnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: