Ditahan Penyidik Tipikor Polda, Ini kata Yuan Rasugi Sang
BETVNEWS - Setelah mangkir dari panggilan yang pertama, senin (14/08/2017) siang tersangka korupsi dana koni Yuan Rasugi Sang akhirnya memenuhi panggilan penyidik tipikor reskrimsus polda Bengkulu. Didampingi pengacaranya, Yuan langsung menuju ke ruang penyidik subdit tipikor. Ia sempat memberikan klarifikasi terkait mangkirnya ia pada pemanggilan pertama dikarenakan sang istri sakit. Yuan mengaku akan bertanggung jawab penuh dan akan menghadapi apapun yang akan terjadi sebagai warga yang taat dan patuh terhadap hukum. Mantan Anggota DPD-RI ini juga pasrah dengan langkan penahanan yang dilakukan penyidik. “Saya serahkan sepenuhnya ke penyidik, namun saya sebagai tersangka juga punya hak untuk membela diri dan azas pra duga tak bersalah harus tetap dikedepankan” Penahanan juga dilakukan terhadap Arsuan Jumhari yang berupakan bendahara umum Koni tahun 2015. Sebelumnya penyidik telah menahan Dian Dasanovadi yang saat itu menjabat sebagai bendahara 1 Koni. Dalam kasus korupsi dana koni ini, negara dirugikan mencapai Rp. 1,04 Miliar, akibat mark up anggaran kegiatan dari 5,4 Miliar dana hibah yang diterima koni tahun 2015. (Oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: