dempo

Dua Terdakwa Kasus Koni Didakwa Pasal 2 dan 3

Dua Terdakwa Kasus Koni Didakwa Pasal 2 dan 3

BETVNEWS - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Tahun 2020 yang menyeret mantan Ketua Koni, Mufran Imron dan Bendahara Koni Hirwan Fuadi, Rabu (29/9) Pagi dilakukan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Sidang yang di ketuai majelis hakim Fitrizal Yanto dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ahlal Hudarahman selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, kedua terdakwa tersebut didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. Dalam dakwaan ini jaksa melihat pencarian dana hibah tidak dilaksanakan dan disalurkan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Kedua orang terdakwa tidak melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati, mestinya dana hibah sebesar Rp 15 milyar ini harus dibelanjakan sesuai dengan NPHD," ujar JPU Kejati Bengkulu. Usai membacakan dakwaan sidang akan dilanjutkan, pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan atas kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 milyar lebih berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: