Terbukti Palsukan Dokumen Antigen, Oknum PNS Terancam Kena Sanksi

Terbukti Palsukan Dokumen Antigen, Oknum PNS Terancam Kena Sanksi

BETVNEWS - Pejabat eselon III di Dinas PUPR berinisial E-S (46) bersama satu orang stafnya W-G (43) diduga memalsukan hasil rapid test antigen saat akan melakukan perjalanan Dinas. Kariernya sebagai PNS terancam kena sanksi. "Baru saya terima soal informasi tersebut, tentu hal ini sangat mengejutkan sehingga akan segera kita telusuri," ungkap Erwin Octavian Bupati Seluma, Kamis (30/09). Untuk itu, ia akan segera melakukan koordinasi kepada Sekda Seluma. Sehingga jika memang terbukti ASN tersebut melakukan pemalsuan terhadap dokumen, nantinya akan dilakukan tindakan selanjutnya. "Nanti akan dibicarakan kepada Sekda, jangan sampai hal ini terus terjadi di Kabupaten Seluma," imbuhnya. Selanjutnya ia menghimbau kepada seluruh ASN dan pejabat Seluma, yang memang ada kepentingan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas luar. Maka harus mengikuti aturan pemerintah yang mengharuskan seluruh masyarakat, untuk mentaati protokol kesehatan sesuai dengan arahan. "Kalau memang sangat mendesak untuk DL, maka silahkan untuk mengikuti proses protokol kesehatan yang sesuai dengan anjuran," tambahnya. Terlebih lagi, untuk mendapatkan bukti swab antigen maupun PCR saat ini sudah bisa dilakukan di RSUD Tais, namun tentu dengan prosedur yang benar dan jangan sampai melakukan hal-hal yang cacat hukum. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: