KPU

Daftarkan SKK ke PN Tais, Pemkab Seluma Siap Lawan Permendagri

Daftarkan SKK ke PN Tais, Pemkab Seluma Siap Lawan Permendagri

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Pengadilan Negeri Tais. Setelah SKK ini terdaftar di PN Tais, langkah selanjutnya Pemerintah Kabupaten Seluma melalui kuasa hukum akan mendaftarkan langsung gugatan ke PN Tais. "Saat ini kita tengah menyusun SKK, untuk selanjutnya akan segera kita daftarkan. Kemudian SKK ini nantinya akan menjadikan langkah kita mengajukan gugatan lebih mudah," sampai Mirin Ajib Asisten I Pemerintah Kabupaten Seluma, Jum'at (01/10). Sesuai prosesnya, setelah mendaftarkan gugatan terhadap Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, gugatan tersebut akan diterima oleh Mahkamah Agung, untuk selanjutnya akan menunggu jadwal persidangan atas gugatan yang disampaikan. "Jelas kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenangkan gugatan tersebut. Kita juga telah mempersiapkan semua berkas yang diinginkan, termasuk UU nomor 3 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Seluma," imbuhnya. Ditegaskan oleh Mirin Ajib, bahwa untuk proses selanjutnya pasca gugatan yang akan disampaikan nantinya, maka pihaknya akan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung dan sesuai arahan Bupati Seluma masyarakat yang berada diperbatasa untuk tetap menahan diri terlebih dahulu. "Saat ini prosesnya sedang dilakukan, sesuai dengan arahan Bupati, maka untuk masyarakat Seluma yang berada di perbatasan untuk tetap sabar dan menahan diri," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: