KPU

Tersangka dan Berkas Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Berkas Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan

BETVNEWS - Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Senin (11/10) pagi melimpahkan berkas perkara investasi bodong dengan tersangka D-W yang merupakan warga Bengkulu Utara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan pelaku sampai saat ini masih tunggal dan dari keterangan D-W dirinya melakukan aksinyanya seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Bahkan sejauh ini, uang kerugian sebesar Rp 2.1 miliar yang berhasil dihimpun oleh D-W belum ada satupun yang dikembalikan terhadap 187 korban yang tergabung di dalam arisan trans by d-w. "sejauh ini, dari 187 korban yang berhasil dikelabui, uang korban dengan total Rp 2,1 M belum ada yang dikembalikan,” ujarnya. Ia juga menambahkan, peristiwa investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp 2.1 Miliar baru pertama kali terjadi di Indonesia dan ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai macam investasi yang ditawarkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. "Ini kejadian pertama yang terjadi di Indonesia,yang menyebabkan seluru korban merugi hingga Rp 2.1 Milar dan masyarakat juga saya minta untuk berhati hati terhadap berbagai macam bentuk investasi bodong yang di tawarkan orang orang yang tidak bertanggung jawab" tambahnya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini D-W dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU RI nomor 10 tentang penghimpunan dana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: