Tak Puas, RM Resmi Ajukan Kasasi

Tak Puas, RM Resmi Ajukan Kasasi

BETVNEWS,- Perjalanan perkara kasus suap satu miliar, yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dipastikan berlanjut. Kini mantan bupati Musirawas yang sudah divonis 9 tahun ini berencana untuk kembali "mengadu nasib" dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Gugatan kasasi rencananya akan dilakukan dalam dua hari kedepan, karena waktu pengajuan kasasi akan berakhir pada rabu (16/4) besok. "Selasa atau rabu kita sampaikan pernyataan kasasi" Ungkap pengacara RM, Abdusy Syakir. Lebih lanjut, alasan RM mengajukan Kasasi karena menilai putusan terhadapnya tidak adil. "Prinsipnya kita keberatan atas putusan banding karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Terhadap keberatan tersebut kita menempuh upaya hukum kasasi sebagai bagian dari ikhtiar dan hak yang dijamin oleh konstitusi." Jelas Abdusy. Seperti diketahui, RM dan Istri dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tinggi Bengkulu pada (28/3) lalu. RM juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman kurungan.(Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: