Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
BETVNEWS ,- Subdit Tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, kembali meringkus seorang pengedar narkoba berinisial R-M pada Senin (6/12) kemarin. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 23 gram. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan,R-M warga kelurahan Tanah Patah ini ditangkap di ruas jalan Adam Malik Kota Bengkulu. Selain Sabu-sabu polisi juga mengamankan timbangan digital dan ribuan lembar plastik klip bening. "R-M kami ringkus di jalan Adam Malik kota Bengkulu bersama dengan barang bukti 23 gram sabu sabu dan ribuan plastik klip bening serta timbangan digital, penangkapan R-M juga berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu," ujarnya. Sementara itu, Kanit Satu Subdit Tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Sugiarto mengatakan jika R-M merupakan residivis kasus nakroba dan baru divonis bebas tahun 2015 lalu, serta jaringan R-M juga saat ini masih didalami lantaran ia beserta beberapa orang keluarganya saat ini tengah menjalani hukuman penjara lantaraan terlibat kasus narkoba. "R-M merupakan residivis kasus narkoba dan baru divonis bebas tahun 2015 lalu, saat ini kami masih mendalami jaringan narkoba r-m pasalnya keluarga r-m keluarga saat ini berada didalam penjara." tutupnya. (Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: