Soal Perwal BPHTB, Ini Penjelasan Dewan Kota

Soal Perwal BPHTB, Ini Penjelasan Dewan Kota

BETVNEWS,- Menanggapi surat yang dikeluarkan gubernur Bengkulu, terkait pencabutan peraturan walikota nomor 43 tahun 2019, tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dediyanto Anggota DPRD Kota Bengkulu menegaskan bahwa Perwal BPHTB dalam proses revisi dan diantara rujukannya maka pihaknya sudah melakukan perubahan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan ini akan jadi rujukan dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan dalam perwal nomor 15 tahun 2017. Karena di sesuaikan dengan perkembangan ekonomi, harga tanah dan update data PBB perubahan ini akan berdampak pada NJOP yangg tidak tinggi karena faktor pengalian dalam perda sudah turun dari 0,2 Prosen Menjadi 0,08 Prosen. "Angka tersebut di atas jauh lebih rendah di banding angka hasil rapat paripurna DPR RI pada 7 Desember 2021 yang telah mengesahkan UU Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yangg menaikan tarif PBB yang semula tarif batas maximal 0,3 menjadi 0,8 persen," ungkapnya. Maka mengacu pada pertimbangan tersebut, selaku DPRD ia pun menyarankan agar pemerintah kota Istiqomah dengan melakukan road map perbaikan PBB dan BPHTB yangg sudah berproses dan sedang pada revisi perbaikan. Ia juga menyarankan pada Gubernur sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi sebelum mengambil kesimpulan sendiri. Seperti kenaikan 1000 presen NJOP tanah permeter di area kampung melayu sebelum Perwal 2019 yang penerapannya tahun 2020 adalah Rp. 1500. Sementara harga tanah Rp. 120 ribu yang jika bandingkan dengan rumah subsidi yang harga tanahnya per meter bisa mencapai Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000. "Setuju revisi karena itu sedang berproses, proses revisi harus merujuk pada perubahan perda PBB agar tertib dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu," tegasnya. (Rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: