Penyuap Ridwan Mukti Dititip KPK ke Rutan Bengkulu, Ini Alasannya
BETVNEWS - Tersangka kasus suap fee proyek pembangunan jalan di provinsi bengkulu dirut PT Statiska Mitra Sarana Jhony Wijaya tiba di rutan kelas 2B Bengkulu sekitar pukul 16.00 Rabu sore. Dengan mengenakan rompi oranye khas KPK, ia dibawa tim jaksa penuntut umum KPK dalam rangka persiapan persidangan pasca melakukan pelimpahan tahap 2. Setelah melakukan proses adminstrasi selama 10 menit, Jhony kemudian langsung dititip di ruang masa pengenalan lingkungan atau mapenaling. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. “Sebagaimana tahanan baru sebelum-sebelumnya, Jhony akan kita tempatkan di ruang Mapenaling” ujar PLT kepala rutan kelas 2B bengkulu Aldikan Nasution. Baca Juga : 18 September Masa Penahanan RM CS Habis, Berikut Langkah KPK Pihak KPK sendiri akan menyelesaikan penyusunan dakwaan dalam waktu dekat. Rencannya pada tanggal 29 agustus mendatang, berkas dan dakwaan Jhony akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Bengkulu. “Untuk sidangnya ya nunggu penetapan dari hakim yang menyidangkan perkara ini, biasanya semingu settelah pelimpahan”. Sampai Fitroh Roh Cahyanto selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Jhony wijaya diduga berperan sebagai penyuap gubernur Bengkulu Ridwan Mukti senilai 1 miliar rupiah, yang diserahkan kepada istri gubernur Lili Martniani Maddari pada 21 Juni lalu melalui direktur PT RPS Rico Dian Sari. (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: