KPU

Polda Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM DPRD Seluma

Polda Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM DPRD Seluma

BETVNEWS, - Unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014 - 2019, pada Jum'at siang (28/01), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas pada tahun 2017. Ketiganya adalah, HT mantan Ketua DPRD Seluma, UU mantan Waka I DPRD Seluma yang saat ini menjabat Waka II DPRD Seluma, dan OF mantan Waka II DPRD Seluma yang kini berstatus sebagai anggota komisi III DPRD Seluma. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, serta berdasarkan fakta persidangan dari tiga terpidana yakni mantan PPTK Bendahara dan Sekwan Seluma. "Ya kita sudah tetapkan mantan Ketua DPRD Seluma periode 2014 hingga 2019, serta dua unsur pimpinan, saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Seluma, sebagai tersangka dalam kasus tersebut," sampai Kombes Pol Aries Andhi. Sebelumnya Polda Bengkulu telah memanggil dan memeriksa sebanyak delapan orang, diantaranya HT mantan Ketua DPRD Seluma, UU mantan Waka I DPRD Seluma yang saat ini menjabat sebagai Waka II, UF mantan Waka II saat menjabat sebagai anggota DPRD Seluma, dan beberapa anggota DPRD yang masih aktif maupun mantan anggota DPRD Seluma. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: