KPU

Tiga RS Diberi Surat Perintah Tak Boleh Tolak Pasien

Tiga RS Diberi Surat Perintah Tak Boleh Tolak Pasien

BETVNEWS, - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, memangil tiga Rumah Sakit untuk dimintai klarifikasi pasca adanya penolakan terhadap pasien atas nama Leni, warga Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, yang hendak melahirkan namun terpapar covid-19. Rapat secara tertutup tersebut di gelar di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, pada Jumat (25/02) pagi. “Hari ini kami memanggil, tiga perwakilan Rumah Sakit, dari Rumah Sakit Rafflesia, ada tadi Direktur RSHD Kota Bengkulu, Kabid Pelayanan RSMY Bengkulu, dan ada juga Direktur RSUD Bengkulu Tengah," ujar Herwan Antoni, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Berdasarkan klarifikasi dari tiga Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Provinsi mengambil sikap dengan memberikan Surat Perintah kepada tiga Direktur agar tidak lagi menolak pasien. “Rumah Sakit rujukan covid-19 telah memiliki kemampuan yg sama dan rata-rata tipe C, artinya harus melayani pasien baik yang dirujuk dengan rujukan Dokter maupun Klinik,” tambahnya. “Tidak boleh tidak siap , tidak boleh kaku , harus memiliki tindakan cepat dan memodifikasi ruangan terlebih di kondisi saat ini . Saat ini pun perkembangan covid-19 tak menjadi hal yang ditakuti sebelumnya karena dapat telah mendapatkan vaksin maupun gejala varian omicron saat ini hanya ringan,” tutupnya. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi juga meminta kepada seluruh RS Rujukan Covid-19 di Bengkulu, untuk meminimalisir miss Komunikasi dengan cara saling berkoordinasi di dalam internal RS, mulai dari tingkatan pelayanan bawah yakni IGD maupun perawatan rawat inap dan tindakan lainnya. (Ria Sofyan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: