Diduga Cacat Hukum, Kades Minta Perangkat Desa Mundur

Diduga Cacat Hukum, Kades Minta Perangkat Desa Mundur

BETVNEWS, - Kepala desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, mempertanyakan SK terhadap 10 perangkat desa. Lantaran diduga bahwa SK tersebut cacat hukum, karena perangkat desa diangkat tanpa dilakukan penjaringan terlebih dahulu oleh Kades sebelumnya. "Pengangkatan terhadap 10 perangkat desa tersebut, tidak dilakukan melalui penjaringan. Bahkan sepengatahuan saya, memang tidak pernah dilakukan penjaringan terhadap calon perangkat desa," sampai Sarifudin, Kepala desa Surau, Senin (14/03). Sebelumnya, seluruh perangkat desa juga telah diminta untuk menunjukkan SK yang mereka pegang. ‘’Saya sempat meminta SK mereka agar bisa ditunjukkan, lantaran itu sebagai dasar penyaluran honor, jangan sampai menyalahi aturan yang ada,’’ jelasnya. Dilain sisi, berdasarkan keterangan Riswan Sekretaris desa Surau, bahwa memang dirinya beserta perangkat desa lainnya, langsung ditunjuk sebagai perangkat desa tanpa melalui penjaringan. Namun dirinya menyebutkan, bahwa penunjukan dan SK tersebut sudah sejak tahun 2016 yang lalu, sebelum adanya UU nomor 04 yang mengatur tentang seleksi perangkat desa. "Kami memiliki SK sebagai perangkat yang dibuat di tahun 2016 lalu, namun tidak melewati seleksi melainkan cara penunjukan oleh mantan kades, SK kami juga diserahkan ke Camat dan Dinas PMD," jelas Riswan. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: