Tak Cukup Bukti, Laporan Balik Penganiayaan Mantan Kepala SMPN 21 Dihentikan
BETVNEWS,- Polda Bengkulu telah melakukan gelar perkara terhadap dugaan penganiayaan yang di laporkan oleh Supriyatno mantan Kepala SMPN 21. Dari hasil gelar perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang kuat, Yuli Setiawati melakukan penganiayaan. "Kita sudah gelarkan perkaranya dan tidak ditemukan bukti yang cukup, bahkan kita sudah memeriksa hasil visum dan dibuktikan tidak ada luka memar ataupun di sekitar alat kemaluan korban." Ujar Kombes Pol Pudyo Haryono, Dir Reskrimum Polda Bengkulu. Dengan dilakukannya hasil gelar perkara tersebut, memungkinkan kasus penganiyaan ini dihentikan. Bahkan pihak penyidik telah memanggil beberapa orang saksi dan tidak ada satu orang pun yang melihat Yuli Setiawati menendang alat kemaluan Supriyatno. "Kita sudah panggil para saksi dan tidak ada yang melihat kejadian penendangan yang dilakukan oleh Yuli Setiawati." Tambah Kombes Pol Pudyo Haryono. Untuk diketahui kasus penganiyaan yang dilaporkan oleh supriyatno tersebut mencuat saat setelah Yuli Setiawati melaporkan atasannya Supriyatno ke Polsek dengan kasus yang sama. Bahkan kasus penganiyaan yang di laporkan salah satu guru di SMPN 21 ini telah masuk kedalam persidangan. (Aris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: