Pengisian BBM Bersubsidi Mulai Dibatasi
SPBU Kutau, yang terletak di jalan Kota Medan Kecamatan Kota Manna mulai memberlakukan pembatasan pengisian bahan bakar solar untuk beberapa jenis kendaraan mulai hari ini Selasa 12 Juli 2022.--(Sumber Foto: Yoan/Betv)
BETVNEWS, - Terhitung mulai hari ini (12/07) tidak hanya SPBU Tanjung Raman, yang memberlakukan sistem pembatasan pengisian bahan bakar solar bersubsidi namun SPBU Kutau, yang terletak di jalan Kota Medan Kecamatan Kota Manna juga mulai memberlakukan pembatasan pengisian bahan bakar solar untuk beberapa jenis kendaraan.
Menurut Diki Manager SPBU Kutau, bahwa pembatasan pengisian BBM subsidi tersebut, memang sudah berdasarkan ketentuan dari Pertamina.
"Mulai hari ini kami pihak SPBU Kutau, telah memberlakukan peraturan yang di keluarkan oleh Pertamina untuk membatasi pengisian BBM bersubsidi untuk beberapa jenis mobil dan Truk," ungkap Diki.
Terbitnya peraturan tersebut, berdasarkan terbitnya surat edaran menteri ESDM RI No.0013.E/10/DJM.0/2017, dengan mengacu pada pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2004, tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
"Yang pastinya aturan akan segera kami jalankan untuk semua jenis kendaraan yang mengisi BBM subsidi, dan semua nomor kendaraan akan dicatat untuk menghindari praktek kecurangan,' tutupnya.
(YHK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: