Waduh.. Ada Motor Gunakan Plat Palsu Terjaring Razia Gabungan

Waduh.. Ada Motor Gunakan Plat Palsu Terjaring Razia Gabungan

Inilah sepeda motor dengan menggunakan plat palsu saat terjaring razia di kota Bengkulu oleh Dirlantas Polda Bengkulu di depan Gor Sawah Lebar Kota Bengkulu, pada Rabu 27 Juli 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BETVNEWS, - Dirlantas Polda Bengkulu bekerjasama dengan BPKD dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan di depan Gor Sawah Lebar Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam razia ini, petugas gabungan mendapati satu sepeda motor menggunakan nomor polisi palsu, sehingga motor jenis bebek tersebut dilakukan penahanan oleh Ditlantas Polda Bengkulu.

"Tadi ada motor dengan plat dinas, namun setelah kita cek ternyata nomor polisi yang digunakan palsu, sehingga terpaksa kita lakukan penahanan terhadap kendaraan tersebut," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji, Rabu (27/07).

Lanjutnya, bahwa razia patuh pajak ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, akan pentingnya tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, jika ada kendaraan yang terjaring razia terbukti menunggak atau mati pajak, akan langsung dilakukan tindakan di tempat.

BACA JUGA:49 Pasangan Suami-istri di Kepahiang, Dinikahkan Kembali

"Jadi bagi yang terjaring razia pada hari ini, kita berikan teguran dan berupa sosialisasi untuk membayar pajak tertunggak, satu minggu setelah yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan," imbuhnya.

Dalam giat yang dilakukan hari ini, sebanyak 40 kendaraan baik roda dua maupun roda empat berhasil ditindak. Sementara itu, berdasarkan data yang ada bahwa 60 persen kendaraan di kota Bengkulu tidak tertib pajak.

"Kesadaran masyarakat bayar pajak sampai saat ini hanya 40 persen, oleh karena itu kegiatan yang dilakukan selama 3 hari ini, kami telah memberikan surat perjanjian untuk yang bersangkutan membayar tunggakan pajak," akhirnya.

BACA JUGA:5 Jabatan Kosong Akan Dilelang

Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Yuliswani menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menargetkan pada 2022, target pajak PKB sebesar Rp. 258 Miliar, serta BBNKB Rp. 168 Miliar. 

"Target pajak tahun 2022 untuk PKB sebesar Rp. 258 miliar, sedangkan BBNKB Rp. 168 miliar, namun sampai saat ini yang tercapai baru 40 persen, dan kami sangat berharap masyarakat taat pajak, guna untuk mendukung kemajuan Provinsi Bengkulu," sampainya.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: