Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk Polda Bengkulu

Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk Polda Bengkulu

Tersangka D-N beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi pada Senin 25 Juli 2022 di rumahnya beserta barang bukti 3 paket sedang sabu dan 1 paket kecil ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BETVNEWS, - Kedapatan menyimpan Narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu dan ganja kering, D-N warga Jalan Sinabung Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu, pada Senin (25/07) yang lalu berhasil diringkus Subdit tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Inspiranation With 13th SATU Indonesia Awards 2022: Wirausaha Muda Kreatif & Inspiratif

Penangkapan terhadap D-N berawal dari informasi yang didapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, dengan bermodal informasi tersebut Subdit tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu langsung bergerak, dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya beserta barang bukti 3 paket sedang sabu dan 1 paket kecil ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Sudah kita amankan barang bukti berupa tiga paket sedang sabu-sabu dan satu paket kecil ganja yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok, penangkapan D-N berawal dari adanya infomasi masyarakat yang sudah resah dengan transaksi narkoba yang sering kali dilakukan di seputaran jalan Sinabung," ungkap Kompol Manogi Simaremare, Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:DBD di Bengkulu Utara Capai 72 Kasus, 1 Meninggal

Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan D-N, anggota berhasil menggali informasi lain, dimana barang bukti tersebut didapat oleh pelaku dari salah satu Narapidana di Lapas Bentiring berinisial K-R, barang haram tersebut dibeli dengan transfer dan melalui sistem peta.

Berdasarkan pengakuan dari D-N, bahwa dirinya sudah keempat kalinya membeli sabu dengan K-R melalui sistem peta, pembelian sabu tersebut dikendalikan langsung oleh K-R dari balik jeruji Lapas Bentiring.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: