KPU

Biadab, Pria di Rejang Lebong Tega Setubuhi Anak Kandung

Biadab, Pria di Rejang Lebong Tega Setubuhi Anak Kandung

Tersangka (duduk) setelah diamankan oleh pihak Kepolisian Bermani Ulu pada 09 Agustus kemarin lantaran menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih berusia 9 tahun.--(Sumber Foto: Tim/Daman/Betv)

BETVNEWS, - Sungguh biadab yang dilakukan oleh RH (43) warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Bengkulu Utara, pria ini tega melakukan perbuatan tidak terpuji, dengan menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih berusia 9 tahun.

BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan RI, Ibu-Ibu Lomba Masak Ikan

Mirisnya perbuatan tercela tersebut sudah terjadi rentan tahun 2019 hingga 2022, setiap melancarkan aksi bejat tersebut pelaku mengancam korban akan mengusir dari rumah jika melaporkan perbuatan biadab pelaku tersebut.

Pelaku mengaku tega melakukan perbutan tersebut kepada anaknya, lantaran dirinya sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandung sendiri.

Disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, bahwa pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Bermani Ulu pada 09 Agustus kemarin.

BACA JUGA:Elva Hartati Perempuan Pertama Nahkodai PGSI

"Pelaku sudah berhasil kita amankan pada Selasa kemarin, dan sudah mendekam di tahanan Mapolres Rejang Lebong," sampainya.

Sementara itu, tersangka akan dikenakan pasal 76 D pasal 81 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar.

(Tim/Daman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: