Diklaim HGU PT BRI, 103 warga Kesulitan Terbitkan SHM

Diklaim HGU PT BRI, 103 warga Kesulitan Terbitkan SHM

Arsandi, Kades Tengah Padang Bengkulu Tengah saat menjelaskan terkait warga di Desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat yang kesulitan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanah lantaran tanah diklaim masuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Raff--(Sumber Foto: Ronal/Betv)

BETVNEWS, - Sebanyak 103 warga di Desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat, saat ini mengaku kesulitan untuk melaksanakan pengurusan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah milik mereka, lantaran tanah tersebut diklaim masuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah (BRI).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah berjanji, bahwa akan membantu untuk proses penyelesaian persoalan tersebut.

BACA JUGA:Terbengkalai 5 Tahun, Tower Ancam Keselamatan Warga

Menurut Arsandi Kepala desa Tengah Padang, bahwa pihaknya telah kembali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, agar ada jalan keluar atas permasalahan yang saat ini tengah terjadi.

‘’Dari keterangan pihak PT BRI, ada 200 hektar lahan warga kami masuk dalam lahan HGU PT BRI, sehingga tidak dapat dilakukan penerbitan SHM, sedangkan warga mengakui jika lahan tersebut tak pernah masuk dalam HGU lantaran tidak adanya bukti ganti rugi," sampai Arsandi.

BACA JUGA:Pendamping Desa Ditemukan Tergeletak di Kebun Sawit, Meninggal saat Dirawat

Lantaran sampai saat ini belum ada kejelasan, termasuk hasil peninjauan yang dilakukan oleh tim BPN, sejauh ini masih belum ada kejelasan atas peninjauan tersebut, sehingga diharapkan ada penyelesaian.

"Pemdes tahun ini sudah menyampaikan berkas penebitan SHM melalaui program PTSL, namun ditolak oleh pihak BPN. Hal lantaran diduga masuk dalam lahan HGU, warga meminta pihak Pemkab Benteng untuk cepat menuntaskan permasalahan ini," terusnya. 

(Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: