Gerak Cepat, Spesialis Curanmor Diringkus Polisi
Komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang berhasil diringkus oleh kepolisian di Kabupaten Seluma pada Kamis, 18 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv)
BETVNEWS, - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim gabungan Polres Seluma dan tim Opsnal Polsek Sukaraja, pada Kamis (18/08) malam kemarin, berhasil meringkus 3 dari 8 orang komplotan spesialis pelaku pencurian motor, yang beraksi di wilayah Kabupaten Seluma.
Pelaku tersebut pria berinisial R-D, B-S warga Kabupaten Empat Lawang, dan seorang wanita berinisial C-S warga Kecamatan Singaran Pati kota Bengkulu berhasil diamankan. Sementara 5 orang lainnya berinisial E-D, Y-N, Y-G, A-D, dan M-K masih dalam pelarian.
BACA JUGA:Rayakan HUT RI, IKA Semaku Kepahiang Gelar Lomba Tangkap Ikan
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu masyarakat desa Air Latak Kecamatan Seluma Barat, ada komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang diduga melakukan pencurian motor BD 3593 EO, BD 4615 PN, dan BD 3785 PS milik Mawardi, Bambang dan Herman Suryadi, dan pelaku tersebut melarikan diri mengunakan 1 Unit mobil minibus BG 1283 AG ke arah Kota Bengkulu.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Seluma langsung berkoordinasi dengan Polsek Sukaraja, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian berhasil meringkus 3 pelaku berinisial R-D, B-S dan C-S di Kelurahan Babatan. Sayangnya, dalam pengejaran tersebut 5 pelaku berinisial E-D, Y-N, Y-G, A-D, dan M-K berhasil melarikan diri.
"Komplotan curanmor ini berhasil kita ringkus di Kelurahan Babatan. Namun saat melakukan penangkapan, kita hanya berhasil mengamankan 3 pelaku, untuk 5 lainnya masih melarikan diri," sampai Iptu Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Promosikan Enggano
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang berhasil diamankan, selain melancarkan aksi curanmor di Kabupaten Seluma, komplotan pencurian ini terlebih dahulu telah berhasil mencuri satu unit sepeda motor di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Sebelum beraksi di Kabupaten Seluma, pelaku ini terlebih dahulu melakukan pencurian motor di wilayah Bengkulu Selatan," tutupnya.
Dari tangan pelaku polisi mengaman barang bukti 1 unit mobil, 2 unit motor, dan 1 lembar STNK, dan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Sub 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
(Wisnu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: