Bandar Judi Togel Diamankan Saat Sedang Rekap Pesanan

Bandar Judi Togel Diamankan Saat Sedang Rekap Pesanan

Polisi saat menangkap Bandar Judi Togel di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jum'at, 19 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Abdu/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Unit Jatanras Polda Bengkulu, berhasil mengamankan bandar judi togel berinisial M-U, yang merupakan warga Kecamatan Singaran Pati kota Bengkulu. M-U diamankan polisi saat tengah menghitung rekapan pesanan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Jum'at (19 Agustus 2022) lalu.

 Saat diamankan oleh pihak kepolisian, M-U tidak berkutik sama sekali, bahkan tidak bisa mengelak lantaran petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan judi togel.

Tidak hanya itu saja, setelah dilakukan penggeledahan oleh Polisi, juga ditemukan 1 unit Handphone yang berisi akun judi, dan digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi judi.

BACA JUGA:Tidur Lelap, Laptop Gaming Mahasiswa Lenyap

Selain itu, Polisi juga berhasil menemukan rekap pesanan angka 3 lembar, slip bukti transaksi, serta uang tunai sebesar Rp135.000 di tangan pelaku.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan serta ditahan di balik jeruji besi Mapolda Bengkulu. 

“Ya benar, kemarin sudah diamankan beserta beberapa barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan, Sabtu (20 Agustus 2022).

BACA JUGA:Harga Sembako Merangkak Naik, Ini rinciannya..

Penangkapan pelaku tersebut, bertepatan pada saat pelaku sedang melakukan rekap transaksi yang dilakukan oleh oknum-oknum pemasang togel.

"Pelaku ditangkap saat sedang merekap pesanan angka, sembari menerima slip transaksi (bukti transfer) dari para pemain," lanjutnya.

M-U dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE, dan pasal 303 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: