5 Bulan Gaji Dirut RSUD M Yunus Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda..

5 Bulan Gaji Dirut RSUD M Yunus Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda..

H. Hamka Sabri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu saat menjelaskan terkait Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Yunus Bengkulu belum menerima gaji sama sekali setelah memasuki bulan ke 5 jabatannya.--(Sumber Foto: Oki/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilantik sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Yunus Bengkulu beberapa bulan yang lalu. dr. Anjani Wahyu Wardani belum menerima gaji sama sekali.

Bahkan setelah memasuki bulan ke 5 jabatannya sebagai Dirut RSUD M Yunus Bengkulu, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan gaji dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Grebek Judi Cengkareng, 7 Warga Curup Utara Digulung Polisi

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri memberikan penjelasan, menurutnya bahwa untuk pembayaran gaji Dirut RSUD M. Yunus tidak ada masalah sama sekali.

Karena RS M. Yunus merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), maka seharusnya gaji Dirut itu dibayar dengan pendapatan dari BLUD tersebut.

Namun permasalahan muncul, lantaran 5 bulan gaji Direktur RS M. Yunus belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemprov Segera Operasi Pasar

Jika memang untuk gaji Direktur Utama RSUD M Yunus dibayar melalui APBD, maka pihaknya butuh payung hukum yang jelas.

Untuk itu pihak Pemprov Bengkulu, saat ini telah mengutus Asisten III untuk melakukan studi banding ke salah satu Rumah Sakit di Bandung yaitu RS Hasan Sadikin, yang Dirutnya juga berasal dari non ASN dan digaji menggunakan dana APBD.

"Iya kalo gaji dari BLUD tidak ada masalah, tapi untuk gaji dengan anggaran APBD, kami masih melakukan pengkajian dan studi banding untuk memastikan payung hukum yang jelas," pungkas Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: