Tersangka Kasus Aborsi Menikah di Polres Bengkulu
Kedua tersangka kasus aborsi TY (18) pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan dan kekasihnya WW (18) warga Kabupaten Seluma saat melangsungkan pernikahan di Mapolres Bengkulu pada Senin 22 Agustus 2022--(Sumber Foto: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Dua orang tersangka kasus aborsi yakni TY (18) pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan dan kekasihnya WW (18) warga Kabupaten Seluma, Senin 22 Agustus 2022, menjalani pernikahan di Mapolres Bengkulu.
Akad nikah pasangan tersebut dilaksanakan di dalam gedung Satreskrim Polres Bengkulu, tepatnya di ruang Restorative Justice Satreskrim dan digelar secara tertutup.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: SPBU KM 8 Terbakar, Satu Minibus Juga Ikut Ludes
Kemudian pernikahan tersebut di fasilitasi oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu, atas pengajuan dari pihak keluarganya tersangka pada hari Kamis 19 Agustus 2022 lalu, telah mendapat surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Sehingga pihak Polres bersedia menyediakan ruangan untuk melangsungkan pernikahan pasangan tersebut.
BACA JUGA:Kebakaran Diduga Berasal Dari Mobil Kijang, Nomor Polisi Minibus Juga Diduga Palsu
“Pihak keluarga dari kedua belah pihak mengajukan permohonan, maka kita fasilitasi ruangan pernikahan kedua tersangka di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Bengkulu,” kata AKP Welliwanto Malau.
Meski dihadiri hanya segelintir keluarga inti saja, pernikahan berlangsung penuh haru dan isak tangis.
Pada pernikahan tersebut, sepasang kekasih pelaku Aborsi mengenakan pakaian serba putih dan menghadirkan penghulu dari KUA Teluk Segara Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kebakaran Diduga Kuat Berasal Minibus, Tangki Minibus Ternyata Dimodifikasi
Akan tetapi, meskipun keduanya sudah melakukan pernikahan, proses hukum untuk kedua tersangka masih terus berjalan, dan keduanya saat ini masih akan dimasukkan kedalam sel jeruji Polres Bengkulu.
“Proses hukumnya masih akan tetap berjalan, tapi berkas pernikahan nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pengadilan, atas permintaan pengacara kedua tersangka,” lanjut AKP Welliwanto Malau.
"Berkasnya sudah di limpahkan ke Kejari dan sudah tahap satu, tinggal menunggu P19 dari Jaksa,” tutup AKP Welliwanto Malau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: