Selamatkan Habitat Gajah di Taman Nasional Sebelat

Selamatkan Habitat Gajah di Taman Nasional Sebelat

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama rombongan menerima Audiensi dari Forum Kawasan Ekosistem Esensial didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi serta BKSDA Bengkulu pada Selasa 23 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Ria/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi serta BKSDA Bengkulu, bertemu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, pada Selasa 23 Agustus 2022 pagi. 

Audiensi ini terkait upaya menyelamatkan habitat gajah di kawasan konservasi gajah Taman Nasional Kerinci Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kawasan tersebut menjadi kawasan ekologi yang penting karena menjadi habitat bukan hanya gajah namun satwa lainnya yang kharismatik. Ekologi dikawasan ini sebagai penyelamat kawasan ekologi di Bengkulu Utara dan Mukomuko,” ujar Ali Akbar Perwakilan Forum KEE.

BACA JUGA:Nyambi Bandar Togel, Petani Tanjung Dalam Dibekuk

Menurutnya bahwa ini harus dilakukan, karena untuk menyelamatkan habitat gajah di kawasan TNKS, maka harus bergerak sejak dini.

“Dua kedekatan tersebut menjadi alasan utama kami di Forum KEE untuk mencoba mati-matian memastikan alam sebelat ini selamat,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta Forum KEE dan Dinas LHK Provinsi Serta Perusahaan di kawasan tersebut agar menyediakan koridor untuk gajah.

BACA JUGA:Wanita Gunakan Seragam ASN, Diduga Mesum di Area Masjid Baitul Falihin Seluma

“Dari tim sudah membuat dokumen laporan, kemudian kita akan mengundang beberapa pemangku kepentingan di kawasan itu terkait kebutuhan dalam rangka memberikan habitat yang layak untuk konservasi gajah,” ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar kawasan, untuk tidak melakukan perambahan hutan walaupun kawasan tersebut akan di usulkan untuk perubahan status.

“Keputusan terkait kordinat dan luasan belum di ketahui dan setujui. Jikapun sudah di setujui, tentu saja ada mekanisme yang mengatur pemanfaatan perubahan status kawasan tersebut,” tutup Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: