Polisi Nakal, Kapolda: Semua Perbuatan Melanggar Hukum Akan Ditindak Tegas

Polisi Nakal, Kapolda: Semua Perbuatan Melanggar Hukum Akan Ditindak Tegas

Irjen Pol Agung Wicaksono, Kapolda Bengkulu saat menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polisi untuk melakukan penyelewengan yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan Polda Bengkulu, Rabu 24 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Abdu/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polisi untuk melakukan penyelewengan yang berpotensi melanggar hukum.

Oleh karena itu, seluruh anggota Polisi di lingkungan Polda Bengkulu, diperingatkan sejak dini agar tidak melanggar hukum dan merusak nama baik institusi Kepolisian.

BACA JUGA:4.269 Meter Bendera Dibentangkan Mengelilingi Kota Manna

Menurut Irjen Pol Agung Wicaksono Kapolda Bengkulu, dirinya telah memberikan peringatan kepada anggota, maupun para pejabat dan Pamen, untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum serta menciderai nama baik institusi Polri.

Dirinya memastikan tidak akan memberikan toleransi, bagi para anggota Polisi terkhusus di Polda Bengkulu dan jajaran Polres, jika ada yang dengan sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.

"Saya sudah mengingatkan bagi anggota untuk waspada dan hati-hati, jangan sampai tersandung hukum," tegas Irjen Pol Agung Wicaksono.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dampak Rencana Kenaikan BBM, Angkasa Pura ll Pastikan Harga Tiket Pesawat Naik

Seperti penyalahgunaan narkoba, judi online dan kasus kriminal lainnya. Pelanggaran apapun akan tetap di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, bahkan akan dilakukan pemecatan dari keanggotaan Polri jika memang sudah keterlaluan.

"Bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, sesuai instruksi Kapolri maka akan dilakukan tindakan tegas," tambahnya.

Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran, diharapkan dapat memberikan efek jera, mengingat tindakan buruk yang dilakukan oleh segelintir oknum tersebut, berdampak dengan kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: