2 Tersangka Kasus E-KTP, Dilimpahkan ke Kejari Mukomuko

2 Tersangka Kasus E-KTP, Dilimpahkan ke Kejari Mukomuko

Pelimpahan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mukomuko dan barang bukti perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan E-KTP invalid pada Kamis, 25 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv)

MUKOMUKO, BETVNEWS - Setelah sekian lama akhirnya penyidik Polres Mukomuko, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan E-KTP invalid ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis 25 Agustus 2022 sore.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Susilo menyatakan, bahwa ada dua orang tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dari sebelumnya sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, hari ini kita telah melimpahkan para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Ini setelah berkas pemeriksaan sudah lengkap atau P21," ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Diringkus Polres Bengkulu Utara, 38 Paket Sabu Diamankan

Penyerahan berkas dari penyidik Polres Mukomuko tersebut, diterima oleh Kasi Datun Kejari Mukomuko. Beberapa barang bukti juga langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan, termasuk kedua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Dodiyansah Putra Kasi Datun Kejaksaan Negeri Mukomuko, bahwa untuk kedua tersangka tersebut tidak akan dilakukan penahanan, dengan alasan ancaman hukuman keduanya dibawah dua tahun.

BACA JUGA:3 ABG Pelaku Pencurian di Toko Radja Obral Diringkus Polisi

"Untuk kedua tersangka ini, sama sebelumnya pada tingkat penyidik Polres Mukomuko, yang tidak melakukan penahanan pasca ditetapkan tersangka, karena ancaman hukumannya dibawah dua tahun," jelas Dodi.

Pada perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan E-KTP invalid ini, kedua tersangka dijerat Pasal 95A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: