Korupsi Rp290 Juta, Direktur dan Sekretaris Bumdes Lubuk Sanai III Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri (Keari) Mukomuko resmi menetapkan dua pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bumdes.--(Sumber Foto: Jemiand/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Keari) Mukomuko resmi menetapkan dua pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Keduanya, SU (Direktur) dan SO (Sekretaris) diduga menyalahgunakan anggaran BUMDes tahun 2022 hingga 2023 untuk kepentingan pribadi.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, usai pemeriksaan intensif di kantor Kejari Mukomuko. Proses penyelidikan sebelumnya telah berlangsung berbulan-bulan setelah muncul laporan dugaan penyimpangan dana BUMDes.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kepala Kejari Yusmanelly, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Gugi Dolansyah, SH, dan Plh Kasi Intelijen Masteriawan, SH, menyampaikan bahwa modus korupsi yang digunakan tergolong klasik—dana BUMDes digunakan tanpa kegiatan usaha yang jelas, tanpa laporan pertanggungjawaban, dan tanpa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Dana tersebut dipakai langsung oleh para tersangka tanpa kegiatan yang berjalan. Tak ada laporan keuntungan, apalagi setoran ke kas desa,” jelas Yusmanelly.
BACA JUGA:Oknum ASN Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Prajurit Jalani Sidang di PN Tipidkor Bengkulu
Dari hasil audit penyidik, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai lebih dari Rp290 juta. Nilai itu mencerminkan tidak hanya kelalaian, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan semangat pemberdayaan desa yang diusung program BUMDes.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 sebagai subsider. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Kantor Pos Bengkulu Digeledah, Pegawai Diduga Korupsi Miliaran Rupiah
Namun, penahanan fisik hanya dilakukan terhadap SU yang kini dititipkan di Rutan Polres Mukomuko. Sementara SO tidak ditahan karena sedang hamil empat bulan. Kejaksaan memberikan status tahanan kota dengan pengawasan ketat.
“Kami tetap menjalankan proses hukum tanpa diskriminasi, tetapi mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka SO,” tutup Kajari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

