Jadi Bandar Chip Higgs Domino, Polisi Jebloskan Seorang Pemuda ke Penjara

Jadi Bandar Chip Higgs Domino, Polisi Jebloskan Seorang Pemuda ke Penjara

Tersangka bandar Chip Higgs Domino berinisial R-B alias Tito (26) yang dibekuk di jalan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, dan lansung digelandang ke Mako Polres pada Senin 29 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Daman/Betv)

REJANG LEBONG, BETVNEWS - Penindakan dan pemberantasan judi online Higgs Domino Island yang menjamur di Kota Curup, akhirnya dilakukan tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Hasilnya tim berhasil membekuk seorang bandar Chip, berinisial R-B alias Tito (26) yang dibekuk di jalan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, dan lansung digelandang ke Mako Polres.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik mengungkapkan, bahwa penangkapan terduga pelaku R-B dilakukan di salah satu counter, terletak di daerah Sidorejo yakni Moba Cell, pada Senin kemarin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Untuk TKP di sebuah konter HP yaitu Moba Cell," ungkapnya.

Dari penangkapan ini, berhasil diamankan barang bukti 2 unit handphone merk OPPO F5 dan Samsung A50.

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Arisan Online, Istri Oknum anggota Polisi Belum Ditahan

Kemudian 1 lembar hasil screenshot akun Higgs Domino Island milik pelaku, 1 lembar screenshot akun facebook pelaku, 9 lembar screenshot bukti percakapan chat transaksi dan uang Rp1.857.000,- beragam pecahan hasil penjualanan chip.

Selanjutnya, menurut Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.Ik dalam menjalankan bisnis tersebut, selain melakukan transaksi di konter HP, pelaku juga melakukan promosi melalui akun media sosial dalam forum jual beli secara online.

BACA JUGA:Terima Struk Transfer Palsu, Karyawan Toko Sparepart Ditipu

"Modusnya menjual di konter HP Moba Cell miliknya, pelaku juga melakukan promosi di akun Facebook-nya dalam Forum Jual Beli Chip Domino Curup dan sekitarnya," singkatnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, untuk pelaku R-B yang menjadi bandar Chip Higgs Domino telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial P-E (18) warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah yang ikut diamankan saat penangkapan, saat ini masih di proses sebagai saksi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: