Angkut 105 Liter BBM Ilegal, Warga Curup Diamankan Polres Kepahiang
Minyak mentah dan sepeda motor yang menjadi barang bukti diamankan dari seorang warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin di depan SPBU kelobak yang rencananya akan disuplai ke wilayah Kabupaten Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)
KEPAHIANG, BETVNEWS - Lantaran kedapatan mengangkut BBM Ilegal atau Minyak Mentah, U-J warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepahiang.
Yang bersangkutan diamankan saat akan mengangkut atau menyuplai BBM Ilegal tersebut, ke wilayah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:30 Bulan Gaji Tidak Dibayar PDAM, PTT PDAM Lapor Disperinaker
Rencananya minyak mentah tersebut akan dijual kepada salah satu pengecer minyak di Kabupaten Kepahiang, beruntung yang bersangkutan berhasil diamankan Unit Tipidter Polres Kepahiang di depan SPBU kelobak bersama barang bukti 105 liter BBM Ilegal.
Kemudian langsung digelandang ke Polres Kepahiang, berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam kegiatan operasi, kita berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengangkut dan menyuplai minyak mentah," jelas Kanit Tipidter, Aiptu. Abdullah Barus, Rabu 31 Agustus 2022.
BACA JUGA:4 Pelaku Judi Togel Online di Mukomuko, Berhasil Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bahwa minyak mentah tersebut diperoleh dari wilayah Sumatera Selatan. Minyak tersebut rencananya akan dijual langsung kepada para pengecer.
"Saat dimintai surat izin, yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkannya. Untuk mendalaminya, warga Kepahiang yang memesan minyak mentah ini juga akan kami periksa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: