Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Perkuat Keadilan Restoratif hingga Pidana Kerja Sosial

Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Perkuat Keadilan Restoratif hingga Pidana Kerja Sosial

Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Perkuat Keadilan Restoratif hingga Pidana Kerja Sosial --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkuat komitmen penegakan hukum yang humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Kegiatan ini berlangsung di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11).

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Derta Rohidin Resmi Salurkan Program Bedah Rumah

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan.

“Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Undang.

BACA JUGA:Lima Petani Ditembak, Gubernur Helmi Kontak Kapolda: Minta Penegakan Hukum Tegas

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan dan dampak terhadap semua pihak.

Restorative justice, lanjutnya, memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan koreksi dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

BACA JUGA:Penembakan Petani Pino Raya Bentuk Pelanggaran Hukum Berat, Ketua HIMASEL: Pelaku Harus Segera Diproses

Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen bersama Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial,” kata Victor. Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

BACA JUGA:Sempat Ricuh, Pemkot dan Pedagang KZ Abidin Siap Gelar Diskusi untuk Temukan Jalan Keluar

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut secara terstruktur, terpadu, dan terawasi diharapkan mampu menekan angka residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan efek edukatif yang lebih kuat.

“Kami di Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik langkah strategis Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mendorong implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota. Program ini tentu memerlukan dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

BACA JUGA:PKL Pasar Minggu Tolak Ditertibkan, Ini Alasan Mereka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: