Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram

Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram

Sidang Kasus Sabu terhadap oknum Perwira Polisi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 21 Maret 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu, kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh oknum Perwira Polisi berpangkat Iptu.

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan putusan (vonis), oleh Majelis Hakim atas Iptu Y-W, Kamis 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Warga Temukan Bungkusan Diduga Bayi, Ternyata Ini Isinya

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ivonne Tiurma Risma, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, atas kepemilikan atau menguasai 3,32 gram Narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:BNNK Musnahkan Ganja Kering 739,39 Gram

Selanjutnya, berdasarkan bukti-bukti yang telah diungkapkan dalam persidangan, oknum Polisi tersebut divonis hukuman penjara 7 tahun kurungan, dan denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, dimana Jaksa menuntut terdakwa dengan 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Peringatan Hari Hutan Internasional 21 Maret 2023, Intip Sejarah dan Kegiatannya

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan, bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu, apakah akan mengajukan banding atau tetap menerima putusan tersebut.

"Sikap kami JPU pikir-pikir dahulu, karena diberikan waktu 7 hari kedepan untuk menentukan," imbuhnya 

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polisi Razia Sejumlah Warem

Untuk diketahui, bahwa dalam proses sidang yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu, terungkap bahwa terdakwa Iptu Y-W telah menkonsumsi barang haram tersebut, sejak 2012 yang lalu namun juga sempat mengikuti rehabilitasi.

Namun bukannya berubah dan sadar akan perbuatan tersebut, kemudian terdakwa kembali mengkonsumsi barang haram tersebut pada 2019 yang lalu.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD Mukomuko 2024, Ini Arahan Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: