dempo

Cek Syarat Pinjam KUR BRI 2024, Jika Terpenuhi Limit Rp50 Juta Cepat Cair Tanpa Jaminan

Cek Syarat Pinjam KUR BRI 2024, Jika Terpenuhi Limit Rp50 Juta Cepat Cair Tanpa Jaminan

Ilustrasi. Cek Syarat Pinjam KUR BRI 2024, Jika Terpenuhi Limit Rp50 Juta Cepat Cair Tanpa Jaminan--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Cek syarat pinjam KUR BRI 2024, jika terpenuhi limit Rp50 juta cepat cair tanpa jaminan, berikut cara daftarnya.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja kepada individu atau perseorangan dalam skala UMKM, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif, tapi belum mempunyai agunan atau aset yang dapat dijadikan jaminan.

BACA JUGA:Butuh Dana Usaha Rp 10-50 Juta? Cek Tabel Angsuran dan Syarat Pinjam KUR BRI 2024, Begini Cara Pegajuannya

Tidak sedikit masyarakat saat ini sedang mencari informasi mengenai bagaimana cara daftar KUR BRI 2024 untuk mendapatkan modal usaha tanpa agunan.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan beberapa jenis KUR, diantaranya ada KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

KUR Mikro paling banyak diminati oleh masyarakat karena ini kerap menjadi solusi saat pelaku usaha kecil menengah sedang membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usaha.

BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI 2024 Rp50 Juta Cepat di ACC? Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi

KUR Mikro BRI menawarkan pinjaman hingga limit Rp50 juta dengan bunga rendah yakni 6 persen saja dalam setahun. Selain itu, BRI juga menetapkan masa cicilan KUR BRI 2024 sampai 5 tahun.

Bagi pelaku usaha mikro apabila ingin mendapatkan modal usaha melalui KUR BRI 2024, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi agar dapat mendaftarkan pinjaman dengan mudah.

Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dapatkan pinjaman kredit usaha hingga limit Rp50 juta.

BACA JUGA:Lebih Besar dari Saldo DANA, Topang Modal Usaha dengan Ajukan Pinjaman KUR BRI, Cek di Sini

Melansir dari bri.co.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar KUR BRI 2024, diantaranya adalah:

-  Persyaratan administrasi berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu KK (Kartu Keluarga), dan Surat Izin Usaha.

- Pelaku usaha individu (Perorangan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: