Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pakai Dana Desa Untuk Judi Online, Mantan Kades Gunung Kaya Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara

Pakai Dana Desa Untuk Judi Online, Mantan Kades Gunung Kaya Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara

Pakai Dana Desa Untuk Judol, Kades Gunung Kaya Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 2 terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur tahun 2022-2023, Mantan Kepala Desa (Kades) Yayan Sujarmanto (42) dan Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Agun Helbet Juliansun (31), dituntut hukuman berbeda. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 20 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobbi Muhamad Ali Akbar menyampaikan JPU menyakini para terdakwa secara sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Seperti pada dakwaan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Dalan modusnya, ada kegiatan yang diduga fiktif yakni, pembangunan talut, box cover, penyertaan modal BUMDes serta pengadaan printer.

BACA JUGA:Cek di Sini! Biji Salak Ampuh Mengurangi Stres, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Jangan Asal Beli! Ketahui Ciri-Ciri Daging Sapi Segar Ini, Salah Satunya Tidak Lembek

Selain itu, ada gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades tersebut.

Dan setiap pencairan dana desa, uang tersebut dimasukkan kedalam rekening pribadi terdakwa kades yang digunakan untuk keperluan pribadinya yakni judi online dan pergi ke hiburan malam. 

Sehingga terdakwa kades dituntut 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Serta dibebankan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp511 juta atau diganti hukuman penjara 2 tahun kurungan.

BACA JUGA:Tumpang Tindih Izin Pertambangan di Mukomuko, CV Agung Wijaya Minta Dinas ESDM Bertindak

BACA JUGA:Polemik Oknum Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Seluma Segera Panggil BKPSDM

Sementara terdakwa Kaur dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp100 juta subsidair 1 tahun. 

"Hal yang memberatkan karena para terdakwa hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp611 Juta, dan tidak mendukung program pemerintah dengan menggunakan dana desa untuk judi online," kata JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhamad Ali Akbar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: