Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Terdaftar di Aplikasi MAP

Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Terdaftar di Aplikasi MAP

Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Terdaftar di Aplikasi MAP--(Sumber Foto: Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah Pemerintah menerapkan pembelian gas LPG 3 Kg hanya dilayani di pangkalan, Per tanggal 3 Februari 2025 Presiden Prabowo Subianto kembali mengintruksikan bahwa pengecer gas LPG 3 Kg dapat kembali beroperasi.

Namun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi sementara terkait syarat pengecer yang akan dijadikan sebagai sub pangkalan.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Ketenaga Listrikan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rozani bahwa saat ini pihaknya baru menerima regulasi sementara bagi para pengecer diperbolehka kembali untuk menjual gas LPG 3 Kg sebagai sub pangkalan harus terdaftar dalam Marchant Applications Pertamina (MAP).

BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Penetapan Dedy-Ronny

BACA JUGA:Kamu Bisa Tidur Nyenyak Sekarang, Cukup Konsumsi 6 Minuman Sehat Ini

"Ini kita sudah dapatkan regulasi dari Kementerian ESDM itu bahwasanya pengecer kalau mau jual gas itu harus menjadi sub pangkalan dengan syarat mendaftar aplikasi MAP," kata Rozani Rabu 5 Februari 2025.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, para penggcer tersebut nantinya akan diminta untuk melaporkan berapa gas yang didapat dan berapa yang terjual melalui aplikasi MAP.

"Mereka ini nantinya akan diminta seperti pangkalan untuk melaporkan berapa yang di dapat dari pangkalan, berapa terjual seperti itu," jelas Rozani.

BACA JUGA:Jadi Tahanan Kota, Kejari Seluma Pasang Alat Pelacak ke 6 Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru

BACA JUGA:Pembangunan Rampung, Peresmian Gedung RSTG Tunggu Arahan Walikota Terpilih

Sementara itu, Staf Admin salah satu agen gas LPG 3 Kg PT Kartika Buana Rafflesia, Erick Saputra mengatakan sesuai instruksi Pemerintah Pusat para pengecer tetap melakukan pembelian gas di pangkalan dengan kuota yang telah ditetapkan yaitu 10 persen dari kuota gas di pangkalan tersebut.

"Masih kalau mengambil mereka tetap di pangkalan tapi ini kan dibatasi kuota nya hanya 10 persen dari jumlah kuota di pangkalan tersebut dengan mekanisme pencatatan secara digitalisasi sama seperti yang dilakukan oleh pangkalan," kata Erick.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan pendistribusian subsidi tepat sasaran dan tidak mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tegaskan Pengecer Ingin Jual Gas LPG 3 Kg Harus Jadi Sub Pangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: