Kasus DBD di Kota Bengkulu Capai 13 Orang, Dinkes Imbau Warga Jaga Kebersihan
Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu mencatat sejak Januari 2025 hingga saat ini, kasus demam berdarah dengue (DBD) di wilayah tersebut mencapai 13 kasus.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.
BACA JUGA:Pencuri Rumah Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ditangkap, Ngaku Uangnya untuk Judi Online
Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan segera melaporkan apabila ada anggota keluarga yang terkena DBD ke fasilitas kesehatan.
Pelaporan harus disertai dengan bukti hasil laboratorium dari rumah sakit agar petugas kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas, dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Ajukan 14.795 Ton Benih Padi ke Kementan, Dukung Swasembada Pangan
"Jika kita melakukan pengasapan tanpa adanya pemberantasan terhadap lokasi sarang jentik, maka tidak ada gunanya. Oleh karena itu, kita harus melakukan pemusnahan jentik nyamuk dengan menjaga kebersihan lingkungan," ujar Joni.
BACA JUGA:Jaksa Lidik Dugaan Penyimpangan Anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah 2023
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan genangan air atau tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk, segera bersihkan. Pencegahan lebih baik daripada pengobatan," jelasnya.
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Meroket! Tembus Rp900 Ribu Hari Ini, Cek Rinciannya Keduanya di Sini
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, menghindari genangan air, serta menjaga kesehatan tubuh dengan berolahraga, istirahat yang cukup, dan menerapkan pola makan sehat sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).
Selain itu, masyarakat diminta untuk membersihkan berbagai tempat atau sarana umum di sekitar lingkungan, seperti saluran got, tempat-tempat yang berpotensi tergenang air, bak kamar mandi, serta mengubur barang bekas yang tidak terpakai.
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Pastikan Program Sidarling Tetap Berlanjut di 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


