Ditemukan Banyak Persoalan, Pembangunan Merah Putih Walk di Kawasan Stadion Sawah Lebar Dihentikan

Ditemukan Banyak Persoalan, Pembangunan Merah Putih Walk di Kawasan Stadion Sawah Lebar Dihentikan --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan Merah Putih Walk, yang merupakan kawasan kuliner di area Stadion Semarak, Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Keputusan ini diambil setelah Komisi IV menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 21 April 2025.
Pembangunan yang dilakukan oleh PT. Impian Bengkulu Indah—perusahaan yang masih satu grup dengan Bencoolen Mall (Bemall), sebelumnya dikenal sebagai Bengkulu Indah Mall (BIM)—diduga melanggar sejumlah aturan.
BACA JUGA:PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan
BACA JUGA:Resep Simpel Asinan Buah Segar dan Enak di Sini! Cobain Sekarang Yuk
"Selama proses evaluasi ini berlangsung, agar tidak menimbulkan masalah baru, kami meminta pihak Bemall untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai ada kejelasan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Usin menjelaskan, hasil sidak menemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan aturan yang berlaku. Salah satu pelanggaran terkait dugaan pemanfaatan lahan di luar ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Ada banyak pelanggaran yang ditemukan. Salah satunya, pembangunan dilakukan secara permanen di area yang seharusnya bersifat ruang terbuka dan tidak permanen sesuai ketentuan Perda," jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Murman Effendi Ditunda, Kejari Seluma Tak Hadir
BACA JUGA:Awal Bulan Depan, Ujian Sekolah Dimulai untuk Jenjang SMP dan SD di Seluma
Lebih lanjut, Usin menyebut ada ketidaksesuaian dalam perjanjian antara pihak perusahaan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Beberapa poin dinilai tidak melalui kajian biro hukum, yang dapat membatalkan perjanjian secara hukum (mutatis mutandis).
"Aspek sosial juga kami pertimbangkan. Lokasi ini berdekatan dengan sekolah, dan bisa memicu anak-anak untuk bolos atau nongkrong, yang tentu saja berdampak buruk," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa area tersebut merupakan aset daerah yang berfungsi sebagai kawasan olahraga. Jika ada kerusakan tanpa prosedur penghapusan aset, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
BACA JUGA:12 Tenaga Honorer Lulus PPPK Tahap 1 Seluma Diaudit Inspektorat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: