Pemkot Gunakan Jasa Pihak Ketiga Kelola Parkir Pantai Panjang
Pemkot Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Mengelola Parkir Pantai Panjang--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengelola parkir di Pantai Panjang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.
Menurut Dr. Nurlia, selama ini pengelolaan parkir di Pantai Panjang berada di bawah kewenangan provinsi.
Namun, dengan penyerahan pengelolaan kepada Pemda Kota, Wali Kota akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengelola area tersebut, termasuk sektor pariwisata.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Soroti Proyek Penanganan Longsor Jalur ke Kapahiang Rp 6,7 Miliar
BACA JUGA:Pemrov Bengkulu Revitalisasi Taman Tahura, Helmi Hasan: Pejabat Kuasai Lahan Segera Kembalikan
"Jadi parkir itu kan selama ini di provinsi. Kami mungkin jika peralihan itu diserahkan ke Pemda Kota, Pak Wali Kota akan mengarahkan OPD untuk mengelola Pantai Panjang, termasuk pariwisata. Tapi walaupun pariwisata, pengelolaan parkir tetap menjadi tanggung jawab Bapenda," kata Dr. Nurlia Senin 5 Mei 2025.
Dr. Nurlia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu pembagian tugas kepada pihak ketiga dan akan meninjau perjanjian kerjasama (PKS) dengan provinsi.
"Kami akan membaca perjanjian kerjasama mereka dengan provinsi. Jika PKS tersebut sudah mendekati batas waktunya, tentu akan kami tinjau kembali, dan ada kemungkinan peluang kerjasama dengan pihak ketiga," ujarnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jasad Seorang Pria Ditemukan di Rumah Kontrakan
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Dihentikan, Alasannya Kehabisan BBM
Ia menegaskan bahwa kerjasama dengan pihak ketiga tidak dilarang dan dapat dilakukan, termasuk dalam penetapan tarif parkir yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Kerjasama dengan pihak ketiga boleh dilakukan. Tarif parkir akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku," tutup Dr. Nurlia.
Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menetapkan tarif parkir di Kota Bengkulu berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Manfaat Buah Kesemek untuk Kesehatan Ibu Hamil, Bisa Atasi Sembelit hingga Cegah Anemia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

