Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Tidak Memiliki Izin Beroperasi Sejak 2021, Pemilik KM Tiga Putra Ditetapkan Tersangka

Tidak Memiliki Izin Beroperasi Sejak 2021, Pemilik KM Tiga Putra Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kapal karam yang membawa wisatawan ke Pulau Tikus dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Usai rangkaian pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, pemilik KM Tiga Putra yang tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021 ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial E-S alias Edi Betok, yang juga merupakan nahkoda kapal saat kejadian.

BACA JUGA:Jangan Berlebihan! Ini Efek Samping dari Konsumsi Sayur Bayam, Dapat Memicu Timbul Penyakit

BACA JUGA:Cara Membuat Minyak Urang Aring untuk Menghitamkan Rambut, Auto Lembab dan Mengkilap Sepanjang Hari

Lima orang lainnya yang merupakan anak buah kapal (ABK), yakni Rahmad, Andri, Yandi, Dedek, dan Fandi hanya berstatus sebagai saksi.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Kita sudah tetapkan tersangka, satu orang selaku Kapten kapal sekaligus pemilik kapal," ujar AKP Sujud.

BACA JUGA:Aman Dikonsumsi, Ini 4 Manfaat Sayur Bayam untuk Tumbuh Kembang Bayi

BACA JUGA:6 Manfaat Sayur Bayam untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melancarkan Pencernaan, Cek Manfaat Lainnya Disini!

Ia juga menambahkan, tersangka tidak memiliki izin kapal sejak 2021.

"Tersangka ini tidak memiliki izin untuk kapalnya sejak 2021, sebelumnya ada izin kapal lama, namun sudah dimodifikasi dan tidak kembali mengurus izin," jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 jo 117 ayat 2 dan atau Pasal 323 ayat 1 dan 3 jo 219 ayat 2, serta atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:6 Manfaat Urang Aring! Tanaman Herbal dengan Segudang Manfaat, Khususnya untuk Kesehatan

BACA JUGA:Inilah 7 Manfaat Tanaman Urang Aring bagi Kesehatan Rambut, Bikin Hitam Berkilau hingga Mencegah Kerontokan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait