Gunakan Modus Investasi, Oknum Pengacara Bengkulu Diduga Tipu Banyak Korban
Gunakan Modus Investasi, Oknum Pengacara Bengkulu Diduga Tipu Banyak Korban--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Seorang oknum pengacara di Kota Bengkulu berinisial W-J, warga Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dugaan penipuan ini menyeret nama W-J dalam kasus investasi fiktif yang menjerat sejumlah warga, termasuk salah satu korban bernama Davia Oktaviantry.
Kuasa hukum korban, Dike Meyrisa, menjelaskan bahwa awalnya kliennya menggunakan jasa hukum kantor W-J untuk menangani sebuah perkara hukum di wilayah Bengkulu Selatan.
Namun, di tengah proses hukum berjalan, pelaku justru menawarkan kerja sama bisnis investasi kepada kliennya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kunjungi BPKP Provinsi Bengkulu, Bahas Pengawasan Program Pembangunan Daerah
"Sebelumnya klien kami ini menanyakan perkembangan kasus yang ditangani kantor terlapor, lalu terlapor mengajak klien kami berbisnis dengan menjanjikan investasi yang katanya akan memberikan keuntungan 20 persen setiap sepuluh hari," ungkap Dike Meyrisa.
Menurut Dike, pelaku merayu korban dengan mengatakan bahwa ketimbang uang habis untuk membayar pengacara, lebih baik digunakan untuk investasi yang menjanjikan.
Korban yang percaya kemudian menjual dan menggadaikan emas miliknya untuk mendapatkan dana tambahan.
Dana kemudian dikirimkan korban sebanyak lima kali ke rekening pelaku.
BACA JUGA:Intip Sederet Resep Olahan Hidangan Segar dari Buah Lontar, Dijamin Bikin Ngiler
Namun, ketika korban mulai menagih janji keuntungan, pelaku berdalih bahwa kartu ATM miliknya terkena peretasan sehingga tidak bisa melakukan transfer.
"Setelah itu terlapor menjanjikan jika menambah uang maka keuntungan yang sebelumnya akan segera diproses. Klien kami kembali mentransfer sebesar Rp2 juta. Total dana yang sudah dikirimkan mencapai Rp12 juta," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


