Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Gubernur Bengkulu Tegaskan Agar OPD Kembalikan Temuan BPK Dalam Waktu 60 Hari

Gubernur Bengkulu Tegaskan Agar OPD Kembalikan Temuan BPK Dalam Waktu 60 Hari

Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU, Helmi Hasan mengeluarkan surat teguran instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov BENGKULU yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2024. 

"Seluruh surat teguran instruksi pak gubernur kepada seluruh kepala OPD terkait untuk percepatan tindak lanjut dalam waktu 60 hari," ujar Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto pada Rabu 4 Juni 2025.

Lebih lanjut, Heru mengatakan, apabila dalam waktu 60 hari tidak ada ditindak lanjut maka konsekuensi adalah aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan pengusutan.

BACA JUGA:DPR RI Tertarik Kembangkan Wisata Seluma Ikan Larangan, Erna Sari Dewi: Kita Akan Bawa ke Tingkat Nasional

BACA JUGA:458 Ribu Kendaraan Melintasi JTTS Selama Libur Panjang

"Apabila 60 hari tidak ada tindakan lanjut secara otomatis maka ada kewenangan lain yang memproses," kata Heru.

Ia menjelaskan, dalam proses tindak lanjut kepala OPD diminta aktif berkoordinasi baik kendaraan yang dihadapi maupun hal lain.

"Mungkin kalau ada argumen lain yang perlu disampaikan ke BPK maka kita akan sampaikan," terangnya.

Ia juga menambahkan, target tindak lanjut temuan BPK di lingkup OPD Pemprov Bengkulu sebesar 75 persen tuntas karena mengikuti target nasional Indeks Kinerja Utama (IKU) KPK. 

BACA JUGA:Simpel Tanpa Ribet, Cair Langsung Saldo DANA ke Pengguna! Auto Dapat Uang Rp200 Ribu

BACA JUGA:Kejati Menang Banding, Vonis 3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Diperberat

"Target kita 75 persen mengikuti nasional dalam mendukung IKU KPK," ungkapnya.

Berikut temuan BPK atas LHP LKPD TA 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu:

1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada RSUD M. Yunus tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp949,02 juta. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan ke Kas Daerah sebesar Rp260 juta;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait