Pencopotan Tahap I: 12 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dibebastugaskan, Berikut Daftar Namanya
Pencopotan Tahap I: 12 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dibebastugaskan, Berikut Daftar Namanya--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU resmi mencopot sebanyak 12 orang pejabat eselon II dari jabatannya.
Surat Keputusan (SK) pencopotan telah diserahkan secara langsung oleh Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai tindak lanjut kebijakan reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Kebijakan pencopotan tersebut merupakan langkah lanjutan dari pelaksanaan job fit yang telah dilakukan sebelumnya terhadap seluruh pejabat eselon II, serta keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia terkait mutasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pencopotan ini mencuat ke publik bersamaan dengan munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
“Untuk nama-namanya, tanya ke Sekda,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat dikonfirmasi awak media terkait daftar nama pejabat yang dicopot dari jabatannya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memberikan penjelasan bahwa langkah ini sudah sesuai prosedur dan telah mendapatkan persetujuan dari BKN.
“Dasarnya kita mendapatkan persetujuan Teknis dari BKN,” kata Herwan, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, saat ditanya apakah pencopotan tersebut berkaitan dengan keterlibatan ASN dalam politik praktis saat Pilkada 2024, Herwan tak menampik hal tersebut.
BACA JUGA:5.000 Rumah Tak Layak Huni di Seluma, Pemkab Usulkan 2.200 Unit ke Kemenpera
“Ya salah satu itu, (pertimbangan pencopotan),” jawab Herwan singkat.
Dugaan ketidaknetralan ASN ini semakin kuat setelah dalam persidangan kasus mantan Gubernur Rohidin Mersyah, disebutkan bahwa sejumlah pejabat eselon II terindikasi memberikan dukungan politik saat Pilkada, padahal secara hukum, ASN dilarang berpihak dalam proses politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

