Bank Indonesia

Giliran Wakil Rektor Uinfas Bengkulu Diperiksa Terkait Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma

Giliran Wakil Rektor Uinfas Bengkulu Diperiksa Terkait Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma

Kasi Pidsus Kejari Seluna, Ekke Widoto Khahar.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali memeriksa jajaran struktural dari Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFaS).

Kali ini, Wakil Rektor UINFaS dan Kasubag Bendahara dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejari Seluma pada Selasa siang, 17 Juni 2025, dan berlanjut hingga sore hari.

"Iya bang, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh tim bang. Kita masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus ini bang," kata

BACA JUGA:Optimisme Ekonomi Bengkulu 2025, Menggali Potensi Mengukir Kesejahteraan

BACA JUGA:Dukung Insan Pers Berkualitas, BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa Strata 2

Ekke menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini difokuskan untuk mengusut alur proses pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dalam kegiatan PPG.

"Terkait dengan bagaimana pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan, dalam alur proses kegiatan PPG bang," ujarnya.

Lebih lanjut, Ekke menambahkan bahwa sampai saat ini, Kejari Seluma telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam kasus ini.

Penyidikan juga telah memasuki tahap akhir, di mana kejaksaan kini fokus menyempurnakan alat bukti guna memperkuat penetapan tersangka.

BACA JUGA:Pendaftaran Rektor Universitas Bengkulu 2025–2029 Ditutup, Ini 5 Nama Bakal Calon

BACA JUGA:Saksi Ungkap Sisihkan TPP dan Gadai Emas untuk Dana Kampanye Rohidin Mersyah

"Kami masih menyempurnakan hasil penyidikan dan mengumpulkan bukti tambahan. Setelah semua siap, tersangka akan resmi diumumkan," pungkasnya.

Kejari Seluma memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik pungli di dunia pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait