Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Rohidin Mersyah Bantah Memaksa Pengusaha Tambang Beri Dana, Saksi Sebut Ikhlas Bantu

Rohidin Mersyah Bantah Memaksa Pengusaha Tambang Beri Dana, Saksi Sebut Ikhlas Bantu

Rohidin Mersyah Bantah Memaksa Pengusaha Tambang Beri Dana, Saksi Sebut Ikhlas Bantu--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi BENGKULU, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pengusaha tambang.

Kehadiran mereka untuk membuktikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap terdakwa dalam perkara ini.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Tjandra Tresna Wijaya, Direktur PT Firman Ketahun, dan Mandala Aditya, perwakilan dari PT CES Mandala, perusahaan tambang yang dipimpin oleh Leo Lee, yang saat ini berada di luar negeri.

BACA JUGA:Cek di Sini! Konsumsi Minuman Segar dari Buah Jeruk Ini, Enak dan Mudah Dibuat

BACA JUGA:8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK

Dalam keterangannya di persidangan, Mandala Aditya mengaku disuruh oleh atasannya untuk menyerahkan uang Rp1 miliar secara langsung.

“Saya diperintah menyerahkan uang Rp1 miliar di depan kantor PT CES dan uang tersebut saya diletakkan di dalam dua kantong plastik, saya menyerahkannya pada seseorang yang ada di dalam mobil yang menunggu di depan kantor. Uang tersebut saya letakkan di dalam belakang mobil. Saya tidak tahu siapa orang yang ada di dalam mobil itu karena kaca hanya dibuka setengah,” ujar Mandala.

Sementara itu, Tjandra Tresna mengaku menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika senilai 30 ribu USD atau sekitar Rp491 juta, berdasarkan kurs saat ini.

Ia menyatakan bahwa bantuan dana diberikan secara sukarela karena sudah lama mengenal Rohidin.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Audensi dengan Forum Komite Sekolah Bahas Program Pendidikan Gratis

BACA JUGA:Cair Lagi, Cukup Kumpulkan Koin Pakai Aplikasi Saldo DANA Ini, Segera Klaim di Sini

“Pak Rohidin datang dengan saya minta bantu, ya saya bantu semampunya. Tidak terpaksa dan ikhlas,” katanya.

Menanggapi kesaksian tersebut, Rohidin Mersyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa atau menentukan nominal bantuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait